Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kominfo: Starlink Milik Elon Musk Belum Urus Izin Penyelenggara Internet Satelit, Baru Izin Labuh

Kompas.tv - 28 November 2023, 11:26 WIB
kominfo-starlink-milik-elon-musk-belum-urus-izin-penyelenggara-internet-satelit-baru-izin-labuh
Satelit Starlink dari SpaceX milik Elon Musk. (Sumber: Deutsche Welle/Science Photo Library)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk yaitu Starlink, belum mengajukan izin membuka layanan internet satelit di Indonesia.

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan, Starlink baru mengajukan surat izin Hak Labuh Satelit (Landing Right), atau izin satelit asing untuk beroperasi di Indonesia.

Izin tersebut diberikan oleh Menkominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.

Setelah mendapat izin Hak Labuh, Starlink hanya melayani jaringan tetap tertutup PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat).

Tapi untuk beroperasi secara komersial atau membuka layanan internet satelit di Indonesia, diperlukan izin tambahan yakni izin penyelenggaraan.

Menurut laman resmi Starlink, pihaknya menuliskan bahwa mereka menargetkan untuk menyediakan layanan di Indonesia mulai tahun 2024.

Baca Juga: Israel Murka, Akan Cegah Elon Musk Sediakan Internet Starlink untuk Lembaga Kemanusiaan di Gaza

“Sepanjang semua persyaratan itu dipenuhi ya bisa beroperasi, landing right-nya, tapi kan itu belum sampai ke penyelenggaraan telekomunikasi, jadi komersialnya, operasionalnya dan segala macam itu ada di izin penyelenggaraan,” kata Aju dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (27/11/2023)

Ia menambahkan, syarat perizinan layanan telekomunikasi memang cukup banyak dan mendetail. Starlink harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menggunakan gateway dan IP Address Indonesia.

Aju kemudian menjelaskan tahapan yang harus dilewati Starlink atau perusahaan lainnya yang ingin dapat izin komersil internet satelit. 

Baca Juga: Situs X.com Milik Elon Musk Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Kominfo

Mulai dari hal yang paling dasar seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Acess Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x