Kompas TV ekonomi loker

SKB CPNS Kejaksaan 2023, Ini Kisi-Kisi Materi Soal Petugas Barang Bukti, Berikut Jadwalnya

Kompas.tv - 30 November 2023, 06:05 WIB
skb-cpns-kejaksaan-2023-ini-kisi-kisi-materi-soal-petugas-barang-bukti-berikut-jadwalnya
Ilustrasi. Ini kisi-kisi materi pokok SKB CPNS Kejaksaan 2023 Petugas Barang Bukti. (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan 2023, berikut kisi-kisi materi soal untuk jabatan Petugas Barang Bukti yang bisa dijadikan acuan.

Kisi-kisi materi Petugas Barang Bukti Kejaksaan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Materi pokok soal SKB CPNS 2023 ini dimuat dalam Surat Kemenpan RB nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 dengan tujuan agar peserta seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Pasalnya, SKB merupakan tahap tes terakhir CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) maupun Non-CAT, dipastikan selangkah lebih dekat untuk menjadi CPNS 2023.

Baca Juga: Link dan Cara Pemilihan Lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023 Berikut Jadwalnya

Berikut kisi-kisi materi pokok soal Petugas Barang Bukti Kejaksaan, dikutip Rabu (29/11/2023).

Petugas Barang Bukti

Kemampuan Umum:

  • Peraturan Perundang-Undangan Nasional
  • Fungsi pengelolaan barang bukti
  • Uraian tugas
  • Sistem informasi
  • Manajemen
  • Administrasi data
  • Operasi perangkat lunak dan pengolahan data

Kompetensi Khusus:

  • Aturan penggunaan
  • Aturan pengelolaan
  • Identifikasi data
  • Integrasi data
  • Analisa data
  • Hukum acara pidana
  • Hukum acara perdata
  • Hukum, pendidikan dan kewarganegaraan
  • Penyusunan laporan dan layanan

Baca Juga: Apa Itu SKB CAT dan Non-CAT? Ini Perbedaannya dalam Rekrutmen CPNS 2023

Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023

Melansir laman resminya, SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua, yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.

SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023, sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.

SKB Non-CAT

  • Jadwal SKB Non-CAT: 3-15 Desember 2023
  • Lokasi SKB Non-CAT: 12 Kota
  • Perubahan lokasi SKB Non-CAT dapat dilakukan pada tanggal 26-27 November 2023
  • Diakses melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id

SKB CAT

  • Jadwal SKB CAT: 16-22 Desember 2023
  • Lokasi SKB CAT: Titik lokasi BKN
  • Perubahan lokasi SKB CAT dapat dilakukan pada tanggal 6-8 Desember 2023
  • Diakses melalui sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Materi Tes SKB CPNS BRIN 2023 untuk Jabatan Peneliti Ahli Muda

Bobot SKB CPNS Kejaksaan 2023

SKB CPNS Kejaksaan memiliki bobot 60 persen yang tahapannya dibedakan sesuai jabatan yang dilamar.

1. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen
  • Tes Wawancara, berbobot 25 persen
  • Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

2. Penjaga Tahanan

  • Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen
  • Tes Wawancara, berbobot 20 persen
  • Tes Praktek Kerja, berbobot 15 persen
  • Tes Beladiri dan Kesamaptaan, berbobot 15 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 untuk yang Memenuhi Syarat; dan
  • Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

Baca Juga: Link PDF Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2023 untuk Berbagai Jabatan, Berikut Jadwal Pelaksanaannya


Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan merupakan integrasi nilai SKD dan SKB yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas. 

Diketahui, SKD memiliki bobot 40 persen meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum dan tes wawasan kebangsaan.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x