Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bisa Pakai HP, Ini Cara Padankan NIK-NPWP dan Konsekuensi Jika Tidak Mengubahnya

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 12:00 WIB
bisa-pakai-hp-ini-cara-padankan-nik-npwp-dan-konsekuensi-jika-tidak-mengubahnya
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perpanjangan ini, yang kini berakhir pada 30 Juni 2024, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk sepenuhnya mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai dari 1 Juli 2024, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hingga Desember 2023, sekitar 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi telah melakukan pemadanan.

Dari total 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, 55,76 juta di antaranya dilakukan secara sistematis oleh sistem, sementara sisanya, yaitu 3,80 juta, dilakukan oleh wajib pajak secara langsung.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasannya

Cara Padankan NIK-NPWP Pakai HP

Proses aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menggunakan HP.

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman resmi pajak: www.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi 'login' pada halaman utama situs.
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
  4. Ketikkan kata sandi Anda.
  5. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  6. Mengakses Profil Pajak
  7. Setelah informasi dimasukkan, klik 'login'.
  8. Tunggu hingga sistem memproses dan Anda akan diarahkan ke halaman profil Anda.

Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi

Untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses login, langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id pada browser HP.
  2. Pilih opsi 'login' dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
  3. Ketikkan kata sandi dan kode keamanan Anda.
  4. Memadankan NIK dan NPWP, Pilih menu 'profil'.
  5. Masukkan NIK Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  6. Lakukan pengecekan validitas NIK.
  7. Setelah memasukkan NIK, klik 'ubah profil'.
  8. Lakukan logout dari sistem.
  9. Kemudian, login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda gunakan.
  10. Setelah login, cek pada menu profil untuk memastikan bahwa NIK sudah ter-update.
  11. NIK yang tercantum di menu profil menandakan bahwa proses pemadanan telah berhasil.

Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Pentingnya Pemadanan NIK-NPWP

Menurut PMK Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi wajib melakukan integrasi NIK-NPWP. Ini merupakan langkah penting dalam proses digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Dwi Astuti mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi yang membutuhkan NPWP.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini

Dampak dan Manfaat Integrasi untuk Wajib Pajak

Integrasi NIK-NPWP diharapkan dapat membawa kemudahan dan efisiensi dalam sistem administrasi pajak di Indonesia.

Dengan adanya sistem digital ini, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak dengan lebih mudah dan cepat. Proses ini juga mendukung transparansi dan akurasi data dalam sistem perpajakan nasional.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x