Kompas TV ekonomi energi

Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 17:25 WIB
per-1-januari-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-simak-aturan-lengkapnya
Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan KTP. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. 

Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi, sebelum melakukan transaksi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

Kebijakan tersebut bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga: Airlangga Lapor ke Jokowi Konsumsi LPG 3 Kg Melonjak, Subsidi LPG Bakal Tembus Rp117 T

Ia menyebut, untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka, seperti dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023). 

Ia menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. 

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jembatan Otista Bogor, Disebut Tahan 100 Tahun dan Kuat Dilewati Trem

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, pemerintah mendorong para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ungkapnya. 

Ia menerangkan, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.


 



Sumber : KOMPAS TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x