Kompas TV nasional rumah pemilu

Suara Pindah ke Partai Lain, PPP Minta MK Batalkan Putusan KPU Hasil Pileg 2024

Kompas.tv - 29 April 2024, 23:58 WIB
suara-pindah-ke-partai-lain-ppp-minta-mk-batalkan-putusan-kpu-hasil-pileg-2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. Para hakim MK akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024) besok. (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. 

Permohonan tersebut dikarenakan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda dalam pemilihan legislatif anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat I (Sumbar I). 

Kuasa Hukum PPP, Dega Kautsar Pradana menjelaskan, perhitungan PPP ada 5.611 suara yang pindah ke Partai Garuda dalam Pileg DPR RI di Sumbar I. 

Perpindahan suara ini diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU.

Semula perolehan suara Partai Garuda yakni sebesar 90 suara, kemudian bertambah secara tidak sah menjadi 5.701 suara. 

"Karena itu, suara PPP yang semula 46.906 suara berkurang secara tidak sah menjadi 41.295 suara," ujar Dega dalam sidang sengketa Pileg di gedung MK, Senin (29/4/2024), dikutip dari pemberitaan MK. 

Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten

Dega menambahkan, perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU dalam Keputusan KP Nomor 360 Tahun 2024. 

Menurutnya, adanya perpindahan suara tersebut, PPP telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumbar.

Namun KPU tetap memutuskan hasil rekapitulasi suara nasional yang membuat PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen. KPU menetapkan PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,8 persen secara nasional," ujar Dega. 

Adapun dalam permohonannya PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumbar I.

Baca Juga: Berjuang di MK, PPP Ajukan 24 Daerah yang Jadi Sengketa di Pileg 2024 Berikut Daftarnya

PPP meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI Tahun 2024 di Sumbar I, PPP perolehan suara yang benar 46.906 suara dan Partai Garuda 90 suara.

Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x