Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sebut TikTok Masih Langgar Permendag, Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 07:19 WIB
sebut-tiktok-masih-langgar-permendag-menkop-ukm-teten-masduki-minta-pisahkan-medsos-dan-e-commerce
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Sumber: Antara )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform Tiktok agar memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

Teten dengan tegas menyatakan bahwa Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan karena tidak memisahkan aplikasi media sosial dengan e-commerce.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024), dikutip dari keterangan tertulis.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.

Baca Juga: TikTok Resmi Akuisisi Tokopedia, Jajaran Komisaris dan Direktur Auto Dirombak!

Ia pun meminta agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.

Pemerintah, lanjut Teten, tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia, yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.

Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023.

Namun, lanjut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan.

"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi,” tambahnya.

“Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucap Teten.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Nilai Akuisisi TikTok Sekadar Untungkan Segelintir Pihak, Bukan Pelaku UMKM

Koordinasi itu berkaitan soal aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perlu dipatuhi oleh semua pihak.

“Kita ingin seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” harapnya.

“Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," kata dia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x