Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pupuk Subsidi sudah Bisa Ditebus, Cukup Pakai KTP tapi Hanya di Kios Resmi

Kompas.tv - 21 April 2024, 12:08 WIB
pupuk-subsidi-sudah-bisa-ditebus-cukup-pakai-ktp-tapi-hanya-di-kios-resmi
Ilustrasi pupuk bersubsidi.PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan, para petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi namun hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing. (Sumber: Kominfo Dairi)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan, para petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi namun hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.

GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengingatkan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Eddy seperti dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, Sabtu (20/4/2024). 

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Baca Juga: Cara Canggih Malaysia Kurangi Sampah saat Buka Puasa, Langsung Diubah Jadi Pupuk

Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan dalam aturan.

Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

"Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," ujarnya. 

Eddy mengatakan, bagi petani di Sulawesi Selatan (Sulsel), pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024.

Adapun stok pupuk bersubsidi ini diperuntukkan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. 

Sedangkan sejak Januari hingga 19 April 2024, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan.

Angka tersebut setara 32 persen dari total alokasi tahun 2024. 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x