Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Intip Cara Kemenperin Dorong Kemajuan Produk Unggulan Daerah lewat Strategi Indikasi Geografis

Kompas.tv - 24 April 2024, 23:05 WIB
intip-cara-kemenperin-dorong-kemajuan-produk-unggulan-daerah-lewat-strategi-indikasi-geografis
Foto arsip. Gerai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI yang menampilkan produk-produk lokal dalam sebuah pameran. Kemenperin mendorong kemajuan produk lokal salah satunya lewat penerapan strategi Indikasi Geografis. (Sumber: dok kemenperin via Kompas.id)
Penulis : Gading Persada | Editor : Vyara Lestari

SLEMAN, KOMPAS.TV - Penerapan strategi Indikasi Geografis tengah dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia untuk mendorong kemajuan produk-produk unggulan daerah.

Indikasi Geografis menjadi satu dari sekian strategi yang diterapkan Kemenperin lewat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) yang terus mendorong pemberdayaan potensi industri lokal yang memiliki ciri khas.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita mengungkapkan, masyarakat perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga masyarakat khususnya dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri.

Baca Juga: Tumbuhkan Wirausaha Baru Kemenperin Gencarkan Santripreneur Di Pesantren

“Pemerintah memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat melalui regulasi yang jelas dan efektif serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual,” kata Reni dalam Seminar Nasional Indikasi Geografis di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024), dikutip dari siaran pers Kemenperin RI.

Salah satu bentuk Kekayaan Intelektual yang sedang didorong pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.

Indikasi Geografis dapat menjadi strategi efektif dalam mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk hasil industri unggulan dari berbagai daerah di Indonesia, sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi para produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.

Reni turut menekankan hal tidak kalah penting yaitu komersialisasi Indikasi Geografis yang optimal sehingga selain dapat mempromosikan warisan budaya, juga turut dapat meningkatkan potensi pariwisata dan ekonomi daerah, serta mendorong pelestarian budaya dan lingkungan.

Ia menambahkan, penyelenggaraan Seminar Nasional bertema Peran Indikasi Geografis dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal Menuju Pasar Global ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kemenperin atas pencanangan Tahun Indikasi Geografis yang dicanangkan Kemenkum HAM, serta implementasi kebijakan dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual produk hasil IKM, termasuk yang dimiliki secara komunal seperti Indikasi Geografis.

“Kami berharap seminar nasional ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemikiran terkait perlindungan dan komersialisasi Indikasi Geografis yang dapat memperkaya pemahaman semua peserta tentang isu-isu yang relevan dan penting sehingga dapat menghasilkan output dan rumusan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan dan penguatan perlindungan serta komersialisasi produk Indikasi Geografis Indonesia,” tutup Reni.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Seminar Nasional bertema “Peran Indikasi Geografis dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal Menuju Pasar Global” di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber: Kompas.tv/Gading Persada)

Seminar ini mengundang keynote speaker Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum HAM yang diwakili oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Acara diisi paparan dari enam narasumber yaitu Asdep Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kemenko Bidang Perekonomian, Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, akademisi dari Institut Pertanian Bogor, praktisi Indikasi Geografis dan Ketua MPIG Garam Amed Bali.

“Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada aparatur pembina industri di daerah, menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan, serta mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global”, tandas Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Lewat SISAPIRa Kemenperin, Apa Saja Syaratnya?


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x