Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apindo Harap Hari Buruh 2024 Jadi Momentum Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 23:25 WIB
apindo-harap-hari-buruh-2024-jadi-momentum-bangun-hubungan-industrial-yang-harmonis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap peringatan Hari Buruh 2024 menjadi momentum membangun hubungan industrial yang harmonis. (Sumber: Dok. Kadin Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Peluncuran Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Rabu (1/5/2024). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya Kepmenaker 76 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Upah Ideal di Jakarta Rp7 Juta

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker dalam sambutannya pada peringatan May Day di Jakarta, Rabu.

Terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.

Kemudian prinsip adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Terkait prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, Menaker menekankan akan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Ia menuturkan, hubungan industrial Pancasila yang harmonis, haruslah menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia. 

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden Jokowi: Pekerja Adalah Pahlawan!

“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” tuturnya. 

Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, lanjut Ida, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara.

Ia menambahkan, kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyarawah untuk mufakat antara pekerja/buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati. 

Pekerja/buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung lembaga kerja sama (LKS) bipartit, serta mendorong tumbuhnya serikat pekerja/serikat buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.

“Apabila timbul permasalahan, maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” terangnya.


 



Sumber : KOMPAS TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x