Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda ke 2026, Pemerintah Matangkan Persiapan hingga Anggaran

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 18:36 WIB
wajib-sertifikasi-halal-ditunda-ke-2026-pemerintah-matangkan-persiapan-hingga-anggaran
Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha kecil. (Sumber: Kementerian BUMN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha kecil. 

Adapun pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK yang awalnya 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. 

Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Yaqut di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi ini mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Baca Juga: 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali ke Tanah Air, Kemenag Sebut Visa Berlaku sampai 23 Mei

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, seiring adanya penundaan itu, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” ujar Aqil Irham.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x