Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pemerintah akan Tambah Lembaga yang Berwenang Tetapkan Kehalalan Produk

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 18:28 WIB
pemerintah-akan-tambah-lembaga-yang-berwenang-tetapkan-kehalalan-produk
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menambah jumlah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk. (Sumber: Kemenko Perekonomian )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menambah jumlah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Lantaran selama ini jumlah lembaga yang berwenang tak memadai dengan banyaknya usaha yang ingin mendaftar sertifikasi halal. 

Airlangga mengakui, program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada Oktober 2024 ini menemui kendala.

Salah satunya terkait waktu proses penetapan halal. Pemerintah pun akhirnya menunda aturan wajib sertifikasi halal menjadi 2026. 

Hal itu diputuskan dalam Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, Rabu (15/5/2024). 

"Rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diatur beberapa perubahannya. Salah satunya adalah perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk," kata Airlangga dalam keterangan resminya usai rapat. 

Baca Juga: 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Kembali ke Tanah Air, Kemenag Sebut Visa Berlaku sampai 23 Mei

"Tidak hanya MUI tetapi juga oleh MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal. Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama,” sambungnya. 

Ia menyampaikan, saat ini juga sedang disiapkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP 39 Tahun 2021 untuk mengakomodir perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. 

Draft tersebut meliputi penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)”, dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama.

Kemudian penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Termasuk pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x