Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

BPJS Watch Sebut Pasien Bisa Sulit Dapat Kamar saat KRIS Berlaku, Ada Oknum RS yang Membatasi

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 14:38 WIB
bpjs-watch-sebut-pasien-bisa-sulit-dapat-kamar-saat-kris-berlaku-ada-oknum-rs-yang-membatasi
Foto Ilustrasi. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar khawatir masyarakat akan semakin susah mengakses kamar rawat inap, saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan. Pasalnya, rumah sakit harus menyediakan kamar rawat inap maksimal berisi 4 tempat tidur. (Sumber: rs.ui.ac.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Ia menyampaikan, rumah sakit harus mengeluarkan dana tambahan agar bisa memenuhi 12 kriteria KRIS. Mulai dari tiap kamar maksimal diisi 4 tempat tidur, kamar mandi dalam, menjaga suhu ruangan maksimal 26 derajat, hingga menyediakan outlet oksigen di tiap tempat tidur.

“Ada 30 persen rumah sakit yang sudah siap mengikuti KRIS ini,” ucapnya.

RS swasta juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Dimana RS swasta harus menyediakan 40 persen dari jumlah kamarnya untuk layanan BPJS Kesehatan dan sisanya untuk umum.

Baca Juga: Tesla Belum juga Investasi di Indonesia, Luhut Ungkap Ini Penyebabnya

Ichsan menuturkan, jumlah investasi yang harus dikeluarkan RS swasta berbeda-beda, karena perbedaan struktur bangunan tiap RS.

“Untuk rumah sakit yang tadinya kelas 3 itu satu kamar ada 6 tempat tidur. Lalu saat KRIS berlaku maksimal hanya boleh 4 tempat tidur. Lalu kamar mandi di dalam, harus dingin. Itu tentu sangat mempengaruhi,” ujarnya.

Menurutnya, semangat pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menstandarkan fasilitas rawat inap sebenarnya bagus. Namun banyak RS swasta yang kesulitan untuk memenuhinnya. Karena selama ini tidak ada insentif yang diberikan seperti untuk investasi tanah dan bangunan rumah sakit.

Ia menyambut baik jika pemerintah memberikan insentif kepada RS swasta agar bisa memberikan layanan KRIS kepada masyarakat. Apalagi jika pemerintah memberikan fasilitas kredit tanpa bunga.

Baca Juga: Ini Perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Kini Jadi 12 Kriteria Layanan

“Sebetulnya tarif BPJS Kesehatan antara RS pemerintah dengan RS swasta itu hanya selisih 3 persen. Tapi kita di swasta enggak ada insentif investasi tanah, investasi bangunan tidak ada. Kami murni dari swasta,” jelas Ichsan.

“Kalau ada usulan ke depan kita dapat kredit tanpa bunga misalnya, kita dengan senang hati, agar kita bisa meningkatkan layanan dan fasilitas,” tambahnya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x