Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Nilai Izin Kelola Tambang sebagai Peluang, Gus Yahya: Wong Butuh, Bagaimana Lagi

Kompas.tv - 7 Juni 2024, 04:00 WIB
nilai-izin-kelola-tambang-sebagai-peluang-gus-yahya-wong-butuh-bagaimana-lagi
Ketum PBNU Gus Yahya dalam press conferens R20 di Jakarta, Rabu (7/9/2022). Gus Yahya menyatakan, pihaknya melihat kebijakan pemerintah yang memberikan izin kelola tambang kepada ormas, sebagai sebuah peluang. (Sumber: NU Online/Suwito)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

"Nah kalau kita menunggu afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan parameter birokrasi yang pasti lama sekali," ucapnya.

Muslimat NU juga mengelola ribuan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal (TK dan RA) yang selama ini para gurunya hanya mendapatkan honor yang minim.

"Sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi, sehingga perlu ada intervensi. Dalam soal ini, maka NU butuh revenue," tuturnya. 

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur, akan terbit dalam kurun waktu 15 hari. Dengan catatan, semua persyaratannya telah terpenuhi. 

Baca Juga: Kritik Pengelolaan Anggaran, Anggota Komisi X Ingin Kemendikbudristek Diperiksa KPK

 "Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6).  

Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.

"Baru PBNU yang mengajukan," sebutnya. 


 



Sumber : Antara, Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x