JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menilai, pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berpotensi mencekik pekerja mandiri.
Pasalnya, pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelancer) harus menanggung seluruh potongan sendiri sebesar 3 persen. Sedangkan pekerja swasta hanya menanggung 2,5 persen, sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” kata Alifudin seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Ingin Kredibilitas Tapera Dipupuk Dulu: Ini Masalah Trust
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.
"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," ujarnya.
Ia menyampaikan, bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.
Baca Juga: Huru-hara Program Tapera Diprotes, Prabowo Subianto: Kita Cari Solusinya
Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.