Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Anggota DPR Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri: Tak Semua yang Bekerja Itu Sejahtera

Kompas.tv - 8 Juni 2024, 13:40 WIB
anggota-dpr-sebut-tapera-mencekik-pekerja-mandiri-tak-semua-yang-bekerja-itu-sejahtera
Ilustrasi. Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menilai, pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berpotensi mencekik pekerja mandiri. (Sumber: BP Tapera)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan tanpa Tender

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," ucapnya seperti dikutip dari Antara. 

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Baca Juga: Cegah Ormas Keagamaan Rugi saat Kelola Tambang, Pemerintah Akan Carikan Kontraktor Profesional

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.


"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggaklah, Insya Allah enggak," sebutnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.



Sumber : Kompas.tv, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x