JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS.
Langkah tersebut juga diambil untuk melindungi kepentingan konsumen, setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
“OJK pada saat ini terikat UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun," kata Dian dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor OJK, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik
Ia menjelaskan, sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, sudah ada beberapa langkah yang dilakukan OJK.
OJK selalu memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).
Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama BPR berstatus dalam penyehatan.
"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkap, saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.
Baca Juga: Lengkap, Ini Jadwal Libur Bank BRI, Mandiri, BCA, BNI dan BSI saat Nataru 2024/2025
Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.