Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Meski Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Distribusi BBM dan Gas Dijamin Lancar

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 14:33 WIB
meski-dirut-pertamina-patra-niaga-jadi-tersangka-distribusi-bbm-dan-gas-dijamin-lancar
President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina. (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina. Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," kata Fadjar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Ia menyampaikan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Baca Juga: [FULL] Kejagung Ungkap Penetapan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Pertamina, lanjutnya, siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2). 

Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang merupakan subholding Pertamina yang bertugas menyalurkan BBM dan gas kepada masyarakat.

Kemudian ada SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x