JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Layanan bank emas memungkinkan masyarakat menitipkan emas fisik, mengambil produk cicil emas, tabungan emas, hingga deposito emas yang juga melayani nasabah korporasi.
Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan, Pegadaian dan BSI bisa menarik 1.800 ton emas yang beredar di masyarakat, untuk masuk ke bank emas dengan sistem yang lebih aman.
Untuk mengenal layanan bank emas, simak artikel berikut yang mengupas tentang produk cicil emas, tabungan emas, penitipan fisik emas, dan deposito emas dari Pegadaian.
Baca Juga: Resmikan Bank Emas, Prabowo MInta Jokowi Juga Harusnya Diundang karena Berjasa Banyak
Cicil Emas adalah penyaluran uang pinjaman dari transaksi gadai dengan barang jaminan emas yang berasal dari transaksi jual beli antara nasabah dengan mitra penyedia emas. Sederhananya, konsumen bisa membeli emas dengan satuan tertentu denga harga yang berlaku di hari pembelian, namun bisa dicicil.
Mengutip laman resminya, Kamis (27/2/2025), Pegadaian menawarkan layanan cicil emas dengan keuntungan jaminan emas 24 karat bersertifikat, cicilan tetap meski harga emas naik, jaminan jual kembali di Galeri 24, diskon sewa modal apabila pelunasan dipercepat, bebas biaya penalty, mudah dicairkan kembali (jual atau gadai).
Syarat yang harus dilengkapi adalah fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP) dan membayar sejumlah uang (mulai dari 15 persen).
Pengajuan cicil emas bisa dilakukan dengan dua cara, lewat aplikasi Pegadaian digital atau lewat kantor cabang pegadaian.
Baca Juga: RI Punya 2 Bank Emas, Prabowo Sebut Bisa Ciptakan 1,8 Juta Pekerjaan dan Tingkatkan PDB Rp245 T
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Masih Banyak Orang Simpan Emas di Bawah Bantal dan Toilet
Deposito emas adalah layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram.
Pegadaian menawarkan layanan deposito emas yang aman disimpan dan diasuransikan, tenor fleksibel mulai 6, 9 dan 12 bulan, dan pengajuan mudah mulai dari 5 gram.
Syarat mengajukan deposito emas di Pegadaian adalah transaksi minimal 5 gram, telah memiliki rekening Tabungan Emas, dan telah melakukan upgrade akun premium.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.