SUKOHARJO, KOMPAS.TV – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK massal ini berlangsung dalam dua gelombang. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Baca Juga: Berkunjung ke Sukoharjo, Wamenaker Minta Pekerja Serahkan Permasalahan Sritex pada Pemerintah
Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada para karyawan, disebutkan bahwa keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan.
Tim kurator menyatakan bahwa PHK massal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya, kurator berhak melakukan PHK dengan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.
“Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.