Baca Juga: Pemerintah Tindak Kecurangan Minyakita Tak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Mendag Budi
Lender dalam kategori ini dibatasi dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu platform fintech lending.
Sementara itu, lanjut Entjik, lender non-profesional adalah individu dengan penghasilan Rp 500 juta atau kurang per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu platform fintech lending.
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional dibatasi maksimum 20 persen dari total nominal outstanding pendanaan, efektif berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Batas usia minimum lender juga ditetapkan 18 tahun atau telah menikah.
Ketentuan ini berlaku untuk akuisisi lender baru dan perpanjangan, dengan implementasi paling lambat 1 Januari 2027.
Pihak AFPI terus memperkuat literasi keuangan di sektor fintech lending.
Pada 2024, asosiasi ini telah terlibat dalam lebih dari 541 forum dan kegiatan strategis yang melibatkan regulator, akademisi, pelaku industri, media, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, terdapat lebih dari 800 liputan media yang membahas industri P2P lending.
AFPI juga telah menyelenggarakan 39 batch pelatihan dengan total 6.763 peserta yang telah tersertifikasi.
Melalui kampanye nasional Gencarkan Cerdas Keuangan (Gencarkan), AFPI bersama perusahaan anggota telah mengadakan 3.692 kegiatan edukasi dengan partisipasi lebih dari 1,46 juta peserta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.637 kegiatan ditujukan untuk fintech P2P lending konvensional dengan 1,44 juta peserta.
Sementara 55 kegiatan lainnya berkaitan dengan fintech P2P lending syariah yang diikuti oleh 16.609 peserta.
Baca Juga: Polda Kepri Sanksi PTDH 2 Perwira, Paksa Pengguna Narkoba Ajukan Pinjol untuk Selesaikan Kasus
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.