JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang hari raya Idulfitri 2025/1446 H, pemerintah memperketat pengawasan barang kebutuhan pokok, salah satunya minyak goreng merek Minyakita.
Dari pengawasan yang diperketat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan.
"Tercatat ada sekitar 66 perusahaan (yang melanggar)," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ketika melakukan peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi mengatakan, pelanggaran yang ditemukan bervariasi, termasuk pengurangan volume, perizinan tidak lengkap, dan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kemendag Imbau Produsen dan Distributor Minyakita Agar Produksi Sesuai Ukuran dan Harga
Budi mengaku sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI di Tangerang yang ditemukan juga memproduksi Minyakita tidak sesuai takaran, Jumat (24/1/2025).
"Tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml," papar Budi tentang hasil temuan pemantauan timnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang melanggar aturan itu sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.