Kompas TV entertainment selebriti

Deretan Artis Cantik yang Habiskan Pergantian Tahun di Tempat Rehabilitasi Narkoba

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 22:47 WIB
deretan-artis-cantik-yang-habiskan-pergantian-tahun-di-tempat-rehabilitasi-narkoba
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya (18/07/2020) (Sumber: Youtube KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis

Tak sampai disitu polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu. Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Reza Artameviapernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Saat ini Reza menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Reza Artamevia Tahun 2016 Lalu

Reza juga disangkakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Panti Rehabilitasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Polri RS Selapa, Jl. Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

3. Catherine Wilson

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (17/7/2020). Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan saat itu, ia sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Baca Juga: Manager Ungkap Kondisi Terkini Catherine Wilson Selama Jalani Masa Rehabilitasi

Ia sempat menjalani rehabilitasi selama 4 bulan yang diadakan Panti Rehabilitasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Polri RS Selapa, Jl. Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Kini keket sedang menjalani proses persidangan, ia didakwa sebagai pengedar narkoba dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sidang perdana keket dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok pada 9 Desember lalu.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x