Kompas TV entertainment selebriti

Deretan Artis Cantik yang Habiskan Pergantian Tahun di Tempat Rehabilitasi Narkoba

Kompas.tv - 31 Desember 2020, 22:47 WIB
deretan-artis-cantik-yang-habiskan-pergantian-tahun-di-tempat-rehabilitasi-narkoba
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya (18/07/2020) (Sumber: Youtube KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang tahun baru 2021 tiga artis cantik ini harus rela menghabiskan malam pergantian tahun di tempat rehabilitasi narkoba.

Ketiganya ditangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka sudah dua kali tertangkap karena kasus yang sama.

Berikut tiga artis cantik yang menghabiskan malam pergantian tahun di tempat rehabilitasi Narkoba.

1.  Iyut Bing Slamet

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat lantaran diduga menggunakan sabu pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Pernah Tersandung Narkoba pada 2011

Saat pengerebekan polisi mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu, dua korek gas serta paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu. Hasil pemeriksaan kala itu, mantan penyanyi cilik ini diketahui sudah menggunakan sabu sejak 2004.

Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, ia menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.

Saat ini Iyut sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Adik dari Adi Bing Slamet ini masuk dalam kategori pengguna narkoba dengan tingkat ketergantungan sedang. 

Baca Juga: Bawa Puluhan Gram Sabu, Bandar Narkoba Ditembak

Selain diwajibkan rehabilitasi, Iyut juga terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan kasus narkotika kedua yang dijalani Iyut Bing Slamet.

2. Reza Artamevia

Penyanyi dengan nama lahir Reza Artamevia Adriana Eka Suci ini ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis

Tak sampai disitu polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu. Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Reza Artameviapernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Saat ini Reza menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Reza Artamevia Tahun 2016 Lalu

Reza juga disangkakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Panti Rehabilitasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Polri RS Selapa, Jl. Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

3. Catherine Wilson

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (17/7/2020). Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket, sapaan akrab Catherine Wilson, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan saat itu, ia sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Baca Juga: Manager Ungkap Kondisi Terkini Catherine Wilson Selama Jalani Masa Rehabilitasi

Ia sempat menjalani rehabilitasi selama 4 bulan yang diadakan Panti Rehabilitasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Polri RS Selapa, Jl. Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Kini keket sedang menjalani proses persidangan, ia didakwa sebagai pengedar narkoba dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sidang perdana keket dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok pada 9 Desember lalu.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x