Kompas TV entertainment selebriti

Jadi Saksi di Sidang Askara, Nindy Ayunda Panggil Ayah dan Singgung Perjanjian Pranikah

Kompas.tv - 27 April 2021, 10:24 WIB
jadi-saksi-di-sidang-askara-nindy-ayunda-panggil-ayah-dan-singgung-perjanjian-pranikah
Nindy Ayunda panggil 'Ayah' dan singgung perjanjian pranikah saat sidang Askara Parasady Harsono. (Sumber: Instagram.com/nindyparasadyharsono)
Penulis : Fiqih Rahmawati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyanyi Nindy Ayunda bersedia menjadi saksi dalam sidang Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Dalam sidang tersebut, untuk pertama kalinya setelah polemik orang ketiga dan kasus KDRT di rumah tangganya, Nindy Ayunda memanggil Askara Prasady Hasono dengan sapaan ‘Ayah’.

Momen ini terjadi saat Majelis Hakim menanyakan hubungan antara Nindy dengan Askara. Nindy lantas menjawab bahwa Askara Parasady Harsono adalah suaminya.

Baca Juga: Ramadan Pertama Tanpa Suami, Nindy Ayunda: Ini Pertama Kali Setelah 10 Tahun

Mengetahui hubungan Nindy dan Askara adalah suami-istri, Majelis Hakim lantas meminta Nindy Ayunda untuk menyapa Askara yang melakukan sidang secara virtual.

“Kamu manggilnya apa?” tanya Majelis Hakim, dikutip dari Grid.id, Selasa (27/4/2021).

“Ayah, Yang Mulia. Denger nggak, Yah?” kata Nindy Ayunda saat menyapa Askara.

Selain momen Nindy Ayunda memanggil Askara dengan sapaan ayah, Nindy juga menyinggung perjanjian pranikah di mana Nindy meminta Askara untuk tidak mengonsumsi narkoba lagi setelah membangun bahtera rumah tangga.

“Yang saya tahu, sebelum menikah pernah konsumsi. Tapi, pas pernikahan buat kesepakatan ‘jangan lagi’ (konsumsi narkoba),” terang pelantung lagu Untuk Sahabat ini, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Terima Semua Tuntutan, Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara

Nindy juga mengungkapkan jenis narkoba yang pernah dikonsumsi suaminya sebelum menikah dengannya.

“Waktu dulu yang saya tahu adalah ganja. (Kalau happy 5) saya tahunya dari berita, ditemukan alat hisap itu di kantor, tapi pil itu ada di kantong celana. Yang saya tahu itu, happy 5, dari berita," ungkapnya.

Untuk diketahui, Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Lihat Ibunya Alami KDRT, Anak Nindya Ayunda Ngadu ke Nenek

Sebelumnya, pada 7 Januari 2021, Askara diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Ia kedapatan menyimpan satu butir happy five atau h5 dan satu plastik kecil satu butir setengah jenis h5.

Selain itu, Askara didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api usai kedapatan memiliki senjata api jenis bareta kaliber 6.35 dan peluru sebanyak 50 butir.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x