Kompas TV entertainment selebriti

Orang Tua Ayu Ting Ting Akan Diperiksa Polisi Jumat

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 15:28 WIB
orang-tua-ayu-ting-ting-akan-diperiksa-polisi-jumat
Keluarga Ayu Ting Ting: Umi Kalsum, Ayu, dan Ayah Rozak (Sumber: Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, bakal diperiksa polisi terkait laporan Ayu terhadap akun Gundik Empang, Jumat (8/10/2021) mendatang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi laporan anaknya.

“Rencana kami akan lakukan pemeriksaan kepada orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi. Rencana kami minta klarifikasi pada Jumat ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melansir Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Aduan Orang Tua KD Berlanjut, Polisi Panggil Saksi terkait Kedatangan Orang Tua Ayu Ting Ting

Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun Gundik Empang, diduga milik hater-nya yang bernama Kartika Damayanti, ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 lalu.

Pelantun tembang ‘Alamat Palsu’ ini telah diperiksa polisi pada 14 September 2021 lalu.

Dia diperiksa selama tiga jam dan dicecar 15 pertanyaan terkait detail laporannya terhadap akun Gundik Empang.

Ayu beberapa kali mengungkapkan alasannya melaporkan akun Gundik Empang, yakni karena dia ingin melindungi masa depan anaknya, Bilqis, yang juga menjadi sasaran dugaan penghinaan.

Polemik hater Ayu Ting Ting ini juga menyeret orang tua Ayu Ting Ting yang diadukan oleh orang tua Kartika Damayanti ke Polres Bojonegoro karena mendatangi rumahnya.

Baca Juga: Adukan Orang Tua Ayu Ting Ting ke Polisi, Orang Tua KD Diperiksa Polisi Hari Ini

Untuk diketahui, orang tua Ayu Ting Ting sempat mendatangi rumah orang tua Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur.

Orang tua Kartika Damayanti, Madi dan Suwarning, menyebut kedatangan orang tua Ayu Ting Ting tidak sopan dan mengatakan kalimat kasar sehingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro pada 10 September 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Abdul Rozak dan Umi Kalsum disangkakan pasal 335, 310, 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x