Kompas TV entertainment selebriti

Keluarga Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Penyidik Lakukan Asesmen

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 10:50 WIB
keluarga-rizky-nazar-ajukan-permohonan-rehabilitasi-penyidik-lakukan-asesmen
Rizky Nazar, artis inisial RN yang ditangkap terkait kasus narkoba. Keluarga Rizky Nazar, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, kini mengajukan permohonan rehabilitasi. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keluarga Rizky Nazar, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dikabarkan mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan bahwa penyidik sudah menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu,” kata Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Saat Gunakan Ganja di Rumah, Polisi Kejar Pemasok Ganja!

Asesmen ini dilakukan untuk mengetahui kondisi Rizky Nazar akibat penyalahgunaan narkoba dan untuk menentukan apakah rehabilitasi akan dikabulkan.

“Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi, tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Rizky Nazar sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Dia ditangkap di kediamannya di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12/2021). Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja.

“Diamankan barang bukti dua bungkus (ganja) seberat 0,36 gram dan 0,61 gram,” kata Zulpan.

Kepada polisi, kekasih Syifa Hadju ini mengaku mengonsumsi ganja untuk mengatasi masalah sulit tidur. Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Rizky Nazar Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sementara itu, polisi masih mengejar pengedar ganja yang memasok ganja kepada Rizky Nazar.

Dalam kasus ini, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x