Kompas TV entertainment selebriti

5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 10:38 WIB
5-kontroversi-holywings-dari-langgar-ppkm-hingga-penistaan-agama
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Kafe Holywings Epicentrum yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, juga terbukti melanggar PPKM pada 5 September 2021 lalu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, aturan yang dilanggar yakni melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 3 di Jakarta.

"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Saat itu, Holywings Epicentrum hanya diberikan sanksi tertulis oleh pihak berwajib.

4. Holywings Tebet Langgar PPKM

Pada Oktober 2021 lalu, Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi kepada Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Pemberian sanksi tersebut karena Holywings Tebet melanggar peraturan PPKM level 3. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama satu minggu dan denda sebesar Rp50 juta. 

"Oleh Satpol PP Jaksel sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam kemudian dikenakan Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Terkait jam operasional, lanjut Arifin, pihak Holywings berdalih hendak menutup kafe saat disidak oleh aparat. 

Baca Juga: Minta Maaf Promo Miras Holywings, Hotman Paris Sampaikan Ini ke Ketua MUI

5. Penistaan Agama

Kasus Holywings terbaru menuai kecaman publik, pasalnya kafe ini membuat promosi miras dengan membawa nama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, sebanyak 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Diketahui mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam karyawan Holywings terdiri dari direktur kreatif Holywings, tim kampanye, tim production house, graphic designer, dan social media.

Budhi mengatakan enam tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x