Kompas TV entertainment selebriti

Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Cerita Angelina Sondakh Ditahan Saat Anaknya Usia 2,5 Tahun

Kompas.tv - 2 September 2022, 11:06 WIB
dikaitkan-dengan-putri-candrawathi-cerita-angelina-sondakh-ditahan-saat-anaknya-usia-2-5-tahun
Angelina Sondakh menanggapi soal dirinya yang dikaitkan dengan Putri Candrawathi (Sumber: TRIBUNNEWS / HERUDIN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti
Angelina Sondakh menanggapi soal dirinya yang dikaitkan dengan Putri Candrawathi (Sumber: TRIBUNNEWS / HERUDIN)

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum: Penyidik Harusnya Sensitif, Ini Tidak Mengenakkan Publik

"Karena saya harus terpisah dengan anak saya Keanu yang pada waktu itu masih berusia 2,5 tahun dan baru diringgal meninggal oleh ayahnya," ucapnya.

Ditemui terpisah, mantan politikus usia 44 tahun itu menyerahkan soal keadilan kepada Tuhan YME.

"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil-adilnya. Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," tuturnya.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak ditahan, kata dia, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.

Menurut Agung, alasan kemanusiaan mengapa Putri tidak ditahan yakni karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.

"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x