Kompas TV entertainment selebriti

Rizky Billar Tiba di Kantor Polisi Hari Ini, Akankah Ditetapkan sebagai Tersangka?

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 12:13 WIB
rizky-billar-tiba-di-kantor-polisi-hari-ini-akankah-ditetapkan-sebagai-tersangka
Rizki Billar memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini Rabu (12/10/2022). (Sumber: YouTube Gritte Agatha)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Rizky Billar sudah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora hari ini, Rabu (12/10/2022).

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini Rizky Billar sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Nurma dilansir dari Grid.id.

Diketahui, Billar sempat dijawalkan untuk akan menjalani pemeriksaan besok, Kamis (13/10/2022).

Namun, rupanya suami Lesti Kejora itu meminta untuk diperiksa hari ini.

Baca Juga: Bocor CCTV Perlihatkan Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Ternyata...

"Kalau sesuai dengan jadwal pemanggilan kan memang besok, Kamis, seperti yang disampaikan sebelumnya," ujar Nurma.

"Tapi, kalau memang yang bersangkutan mau hari ini, ya enggak apa-apa. Itu haknya dia," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Billar masih berstatus sebagai saksi.

Namun status tersebut bisa naik menjadi tersangka tergantung keterangan Billar saat diperiksa terkait kasus dugaan KDRT. 


 

"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," kata Zulpan.

Baca Juga: Pakar Telematika Sebut CCTV Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Direkayasa: Ada Adegan yang Hilang

Kendati demikian, Zulpan menegaskan bahwa berdasarkan laporan dan alat bukti, kasus KDRT tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.



Sumber : Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x