Kompas TV entertainment selebriti

Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan

Kompas.tv - 14 November 2022, 16:05 WIB
sidang-vonis-indra-kenz-hindari-bentrokan-216-personel-polisi-diturunkan
Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022), ditunda. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv, Eka Marlupy)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan personel polisi diturunkan untuk melakukan pengamanan di sidang vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Pihak PN Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk pengamanan jalannya persidangan kasus Binomo tersebut.

“Pada hari ini kami akan menempatkan personel sebanyak 216 personel di dalam tempat persidangan, di halaman, maupun di luar Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang


“Ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang, di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya,” sambungnya.

Zain juga menjelaskan bahwa diturunkannya ratusan personel itu berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di sidang sebelumnya.

Sidang yang digelar pada 28 Oktober 2022 ricuh, di mana pihak korban dan teman Indra Kenz adu argumen hingga adu pukul.

Dengan adanya personel yang mengamankan jalannya sidang, Zain berharap kejadian tersebut tidak terulang.

Tak hanya itu, polisi juga membatasi pengunjung sidang putusan Indra Kenz ini. Pembatasan pengunjung ini berlaku untuk paguyuban korban kasus investasi Binomo, teman atau keluarga Indra Kenz, hingga awak media.

Hanya sekitar 5-10 orang setiap kelompok yang diizinkan masuk dan menyaksikan sidang putusan Indra Kenz.

Baca Juga: Buntut Penundaan Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ramai-ramai Bakal Nginap di PN Tangerang

Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen. 

Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu juga didakwa melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x