Kompas TV entertainment selebriti

Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Curiga: Kayaknya Supaya Saya Makin Lama di Penjara

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 16:29 WIB
dito-mahendra-mangkir-lagi-nikita-mirzani-curiga-kayaknya-supaya-saya-makin-lama-di-penjara
Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

SERANG, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani curiga dengan tindakan pelapornya, Dito Mahendra, yang tak pernah hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Diketahui, Dito sudah tiga kali mangkir dalam sidang setelah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya hadir sebagai saksi. 

Dito tak dapat menghadiri sidang dengan alasan sakit demam berdarah (DBD) dan tengah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir dalam Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ancam Jemput Paksa

Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan pria yang melaporkannya itu. Dia curiga, Dito sengaja mangkir agar dirinya semakin lama mendekam di penjara.

“Kayaknya emang ini maunya Dito, selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di penjara,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Namun, perempuan yang akrab disapa Nyai itu mengaku tak masalah. Pasalnya, dia mendengar pihak pengadilan akan melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra.

“Katanya kan hari Kamis minggu depan tanggal 29, dia akan dijemput paksa,” terang Nikita.

“Mudah-mudahan itu terealisasikan karenakan harus pake mobil polisi juga dan saya mau lihat kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa Dito Mahendra."

Baca Juga: Berdalih Terancam Cacat Akibat Pengapuran Tulang, Nikita Mirzani Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan

Soal jemput paksa ini sempat disinggung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, saat menanggapi pernyataan JPU bahwa Dito Mahendra tak bisa hadir di ruang sidang.

Hakim mengatakan sakit yang diderita Dito bukanlah sakit berat sehingga diharapkan bisa hadir.

“Akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya," ungkap majelis hakim.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.

Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Didampingi Petugas Rutan, Nikita Mirzani Jalani Terapi Pengapuran Tulang Leher

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.


 




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x