Kompas TV entertainment lifestyle

Ramai Testimoni Pasangan Nikah di KUA, Biaya Gratis! Ini Syarat Dokumen dan Alur Pendaftarannya

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 16:43 WIB
ramai-testimoni-pasangan-nikah-di-kua-biaya-gratis-ini-syarat-dokumen-dan-alur-pendaftarannya
Potret pasangan menikah di KUA yang diunggah oleh akun Twitter @cellaiskandar. (Sumber: Twitter @cellaiskandar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin Gunakan Bak Mandi Arungi Banjir untuk Menikah di KUA

Lantas, apa saja syarat, biaya, alur menikah di KUA?

Biaya Nikah di KUA

Biaya menikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja KUA tersebut. 

Adapun layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja:

  • Senin – Kamis : 07.30-16.00 WIB
  • Jum’at : 07.30-16.30 WIB

Akan tetapi, apabila akad nikah dilakukan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Hal itu juga berlaku apabila penghulu diminta untuk datang ke lokasi resepsi.

Syarat Nikah di KUA

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

Baca Juga: Selamat! Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah

  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  • Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. 

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya: 

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x