Kompas TV entertainment selebriti

Alasan Hakim Perberat Hukuman Doni Salmanan dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara di Sidang Banding

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 10:30 WIB
alasan-hakim-perberat-hukuman-doni-salmanan-dari-4-jadi-8-tahun-penjara-di-sidang-banding
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex yang mengajukan banding untuk meringankan hukuman justru memperoleh hasil hukumannya diperberat dua kali lipat.

Awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, namun Doni Salmanan mengajukan banding agar hukumannya diringankan.

Majelis Hakim PT Bandung pun menerima permintaan banding tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022, tetapi hukuman diperberat menjadi 8 tahun.

Hal itu sesuai dengan keterangan Majelis Hakim dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Catur.

Lantas, mengapa hukuman Doni Salmanan diperberat?


 

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Tetapi, pada putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Doni dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Baca Juga: Vonis Doni Salmanan Bikin Korban Kecewa Gegara Sempat Hampir Jual Ginjal! | Livi On Point

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara, namun PN Bale Bandung hanya memvonis selebgram tersebut 4 tahun.

Hal itu sempat mengundang protes dari korban robot trading Quotex. Terlebih dalam putusannya, Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x