Kompas TV entertainment selebriti

Polisi akan Periksa Selebgram Oklin Fia Hari Ini terkait Kasus Jilat Es Krim

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 09:40 WIB
polisi-akan-periksa-selebgram-oklin-fia-hari-ini-terkait-kasus-jilat-es-krim
Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh PB SEMMI ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus dugaan melanggar asusila pada 14 Agustus 2023. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Oklin Fia hari ini, Kamis (24/8/2023).

Oklin Fia diminta mengklarifikasi konten jilat es krim yang viral di media sosial yang diduga melanggar norma kesusilaan dan menodai agama.

“Untuk undangan klarifikasi terhadap terlapor kami jadwalkan besok (hari ini),” kata Diaz, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Update Kasus Oklin Fia: Pelapor Diperiksa Polisi, Bawa Bukti Baru dan Surat Rekomendasi MUI

Meski telah mengirimkan undangan, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah Oklin Fia akan datang ke Mapolres Jakarta Pusat.

Adapun, dalam undangan tersebut, Oklin Fia dijadwalkan menjalani klarifikasi pada pukul 10.00 WIB nanti.

“Kami tidak bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan pukul berapa, apakah sesuai jadwal atau tidak,” kata Diaz.


Diaz memastikan, pihak Oklin Fia sudah menerima undangan tersebut. Oklin Fia juga disebutkan telah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum.

Sebagai informasi, Oklin Fia menjadi perbincangan netizen usai dia mengunggah konten es krim yang dijilat di depan alat kelamin seorang pria.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Baca Juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Keasusilaan Gara-gara Konten Es Krim

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PB SEMMI sudah menyerahkan berbagai barang bukti saat diperiksa oleh polisi sebagai pelapor pada Selasa (22/8/2023).

Tak hanya itu, pihak PB SEMMI juga mengajukan surat permohonan pencekalan Oklin Fia agar tidak pergi ke luar negeri.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x