Kompas TV entertainment selebriti

Fakta-fakta Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul dan Hotman Paris Protes hingga Jawaban Sandiaga

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 11:23 WIB
fakta-fakta-pajak-hiburan-naik-40-75-persen-inul-dan-hotman-paris-protes-hingga-jawaban-sandiaga
Kolase foto Hotman Paris dan Inul Daratista. Hotman dan Inul sempat protes terkait pajak hiburan naik 40-75 persen (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Hal ini kemudian menuai protes dari kalangan artis yang memiliki jasa hiburan seperti Inul Daratista dan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Berikut fakta-fakta kenaikan pajak hiburan yang bikin Inul dan Hotman Paris meradang hingga jawaban Sandiaga Uno.

1. Pajak Hiburan Naik

Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

Baca Juga: Apindo Sebut Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Idealnya 10 Persen, Sama Seperti Hotel-Restoran

  1. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
  3. Pengelolaan belanja daerah
  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

Baca Juga: Diprotes Inul dan Pengusaha Lainnya soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

2. Hotman Paris Hutapea Desak Presiden Jokowi

Pada Rabu, (10/1/2024) Hotman mengunggah sebuah permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut.

Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.

Apalagi, pengusaha hiburan juga tidak hanya harus membayar pajak hiburan saja, melainkan juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha.

"Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak (hiburan) 40% sampai 75%, juga harus bayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Pengusaha mana yang tidak bangkrut, pak," ujar Hotman Paris dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman juga membandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang justru menurunkan pajak hiburannya. Pada ujungnya, para wisatawan mancanegara berbondong-bondong menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlibur.

"Desember kemarin waktu libur natal dan tahun baru, berlipat ganda turis datang ke Thailand, Dubai, Malaysia. Bali agak sepi," katanya.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta di JAKI dan Samsat PKB2 Jakarta

3. Ungkapan Geram Inul Daratista

Melalui media sosial X, pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha tempat karaoke juga menyoroti kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x