Kompas TV entertainment selebriti

Polisi Dalami Suami Bunga Citra Lestari soal Dugaan Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 13:53 WIB
polisi-dalami-suami-bunga-citra-lestari-soal-dugaan-kasus-penggelapan-rp6-9-miliar
Kolase Bunga Citra Lestari dan Tiko Wardhana. (Sumber: Instagram bclsinclair/emmymuchlis/Tribun News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mulai mendalami dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana, suami artis  Bunga Citra Lestari.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

"Sudah naik tahapan penyidikan," ungkap Bintoro.

Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menilai adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan kasus.

Bintoro juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Penggelapan 60 Mobil Rental di Wilayah Salatiga

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kepolisian akan melakukan serangkaian langkah untuk menguak lebih dalam fakta-fakta di balik kasus tersebut.

"Iya benar, saat ini masih dalam proses," tambah Bintoro.

Di sisi lain, identitas pelapor dalam kasus ini adalah mantan istri Tiko Aryawardhana yang diinisialkan AW. Melalui Leo, penasihat hukumnya, AW melaporkan Tiko atas tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp6,9 miliar.

Leo menjelaskan kronologi kasus ini yang ternyata telah berlangsung pada periode sekitar tahun 2015-2021. 

Pada rentang waktu tersebut, AW dan Tiko memutuskan untuk membangun sebuah perusahaan bersama yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Baca Juga: Buntut Kasus Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Anggotanya, TNI AD Evaluasi SOP Pengamanan Gudang

“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, Tiko Aryawardhana terancam hukuman yang tidak ringan. Ia dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x