JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perceraian artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kali ini, Rabu (22/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi, Baim Wong membawa dua saksi baru yang mengungkap dugaan perselingkuhan Paula.
Baim dan Paula tak hadir dalam sidang ini, mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Saksi yang kita ajukan dua, jadi total 12 orang saksi yang pada intinya dua orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," beber Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong, dikutip dari Tribunnews, Rabu (22/1/2025).
"Dan ini adalah Pengadilan Agama, di mana hukum yang berlaku adalah hukum Islam," tambahnya.
Baca Juga: Uwais Pictures Milik Iko Uwais Akan Rilis Film "Ikatan Darah" dan "Timur" Tahun Ini
Dia kembali menegaskan, perselingkuhan Paula bukan isapan jempol belaka.
"Jadi kesaksian tegas, menyatakan bahwa ada duduk seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya, berjam-jam di satu tempat," tandasnya.
Selain bukti keterangan dari dua saksi, Fahmi menerangkan ada video yang juga menjadi bukti ke-83.
Baca Juga: Berita Foto: Memandikan Patung Dewa Jelang Imlek 2025 di Klenteng Poncowinatan Yogyakarta
"(Bukti) video urusan anak yang tidak mau dengan seseorang, jadi dibawa balik sama Baim," terang Fahmi.
Untuk saat ini, pihak Baim hanya membawa saksi fakta.
"Yang jelas saksi fakta dulu yang kita jelaskan. Sekali lagi berdasarkan keterangan dua orang saksi dan saksi-saksi yang lain, memang ada wanita yang berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," kata Fahmi menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.