JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Tyasmara memberikan perkembangan terkini mengenai kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Menurut Tamara Tyasmara, upaya banding dari terdakwa pembunuh anaknya, Yudha Arfandi telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan tersebut tetap memberikan vonis 20 tahun terhadap Yudha Arfandi.
“Untuk banding udah ada hasilnya, hasilnya itu tetap pada keputusan Pengadilan Nageri Jakarta Timur, jadi pengadilan tinggi nentuin tetap divonis 20 tahun,” kata Tamara di kawasan Gedung Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025) malam mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Ramai soal Kedekatan, Desy Ratnasari Ungkap Kado Ruben Onsu, Barang Langka Cuma Ada 3 di Indonesia
Menurut Tamara, pihak jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Yudha bisa mendapat vonis hukuman mati. “Tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung,” ucap Tamara.
“Masih terus jalan, mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi,” kata Tamara.
Ia hanya ingin Yudha mendapat hukuman setimpal atas kematian Dante. Dengan begitu proses hukum kasus kematian putra semata wayangnya masih berlangsung.
“Pengin hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kan JPU nuntutnya hukuman mati, ya kita penginnya itu yang seberat-beratnya,” ungkap Tamara.
Baca Juga: Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima: Harusnya Hukuman Mati
“Makanya itu mereka (JPU) kan juga ngajuin kasasi, karena putusannya 20 tahun, sangat jauh dengan tuntutan hukuman mati,” katanya.
Sebelumnya, Dante meninggal dunia usai dibenamkan oleh Yudha Arfandi pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.