Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan: Dapat Uang Tunai 6 Bulan Jika Di-PHK, Ini Cara Daftarnya

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 16:39 WIB
manfaat-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-dapat-uang-tunai-6-bulan-jika-di-phk-ini-cara-daftarnya
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

1. Uang Tunai

  • 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
  • Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Baca Juga: BRI Beri Pinjaman Tanpa Jaminan Rp100 Juta Maksimal 31 Desember 2021, Ini Caranya

Syarat dan cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat mengajukan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Uang Tunai sampai Pelatihan

Cara mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar dalam sejumlah program jaminan sosial, dapat mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).

Formulir dan data-data ini kemudian diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline

Untuk diketahui, para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x