Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Apa Itu Kartu Kuning untuk Pencari Kerja? Simak Syarat dan Cara Membuatnya

Kompas.tv - 6 September 2022, 16:08 WIB
apa-itu-kartu-kuning-untuk-pencari-kerja-simak-syarat-dan-cara-membuatnya
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Sumber: indonesia.go.id)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kartu Kuning atau AK I adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang diperlukan untuk melamar kerja. Kartu ini diperuntukkan bagi para pencari kerja.

Cara mendaftarkan diri untuk mendapat Kartu AK I mudah. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat membuat Kartu Kuning ini.

Syarat membuat Kartu Kuning biasanya sedikit berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Tapi dokumen yang dibutuhkan relatif sama.

Melansir dari Indonesia.go.id, Berikut syarat-syarat dan ketentuan yang diperlukan saat proses pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Kuning.

Ketentuan Kartu Kuning

Sebelum ke tahap persyaratan, berikut sejumlah ketentuan umum tentang Kartu Kuning yang wajib Anda tahu.

  • Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
  • Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
  • Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
  • Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
  • Apabila dalam proses skrining pekerjaan, Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Disnakertrans Catat Pembuat Kartu Kuning di Sulteng Tembus 12.847 Orang

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  3. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
  7. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
  8. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.

Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

  1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".
  4. Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  6. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
  8. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  9. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

Setelah dokumen persyaratan Kartu Kuning siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
  4. Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
  5. Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
  6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Itulah beberapa syarat membuat Kartu Kuning atau AK I baik secara online maupun langsung ke kantor Disnaker. Semoga membantu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x