Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Malaysia Memutuskan Non-Muslim Dapat Menggunakan Kata Allah

Kompas.tv - 11 Maret 2021, 09:46 WIB
pengadilan-malaysia-memutuskan-non-muslim-dapat-menggunakan-kata-allah
Seorang umat muslim berada dalam masjid di Kuala Lumpur, Malaysia. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa umat non-Muslim dapat menggunakan kata Allah untuk merujuk pada kata Tuhan. Keputusan yang dibuat pada Rabu (10/3/2021) ini merupakan keputusan besar dalam masalah kebebasan beragama di negara mayoritas muslim itu.

Seperti dikutip dari the Associated Press, keputusan Pengadilan Tinggi ini membatalkan larangan pemerintah yang telah berlaku selama 35 tahun. Dalam aturan sebelumnya, ada larangan penggunakan kata Allah dan tiga kata Arab lainnya oleh publikasi Kristen. Aturan ini kemudian digugat karena dianggap tidak konstitusional.

Sebelumnya, aturan yang berlaku mengatakan bahwa kata Allah hanya digunakan bagi umat Islam secara eksklusif. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan terhadap penyebutan Tuhan. Aturan seperti ini tidak terjadi di negara-negara mayoritas muslim lain.

Baca Juga: Keluarga Korban Meminta Pencarian Pesawat Malaysian Airlines MH370 Dilanjutkan

Para pemimpin umat Kristen di Malaysia mengatakan, larangan itu tidak masuk akal karena orang Kristen yang berbicara dalam bahasa Melayu, telah lama menggunakan kata Allah yang merujuk pada penyebutan Tuhan. Bahasa Melayu sendiri memiliki banyak kata yang diserap dari bahasa Arab, yang digunakan dalam Alkitab, doa, dan lagu umat Kristen.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa kata Allah dapat digunakan oleh semua orang Malaysia," kata pengacara penggugat, Annou Xavier.

“Keputusan hari ini memperkuat kebebasan dasar hak beragama bagi non-Muslim di Malaysia yang dijamin dalam konstitusi,” tambahnya.

Jumlah Muslim di Malaysia adalah sekitar dua pertiga dari jumlah penduduknya yang berjumlah 32 juta orang. Negara ini memiliki etnis minoritas Tionghoa dan India yang cukup besar. Umat Kristen terdiri dari sekitar 10% dari populasi.

Kebanyakan orang Kristen di Malaysia beribadah dalam bahasa Inggris, Tamil atau berbagai dialek Cina, dan menyebut Tuhan dalam bahasa-bahasa tersebut. Tetapi masyarakat berbahasa Melayu di pulau Kalimantan tidak memiliki kata lain untuk Tuhan selain Allah.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Menjadi Warga Malaysia Tertua Disuntik Vaksin Covid-19

Tiga kata lain, yaitu ‘kaaba’, ‘baitullah’ dan ‘shalat’, juga termasuk tiga kata yang dilarang digunakan dalam publikasi non-muslim dalam arahan pemerintah tahun 1986.

Penasihat pemerintah Shamsul Bolhassan yang dikutip oleh surat kabar The Star mengatakan bahwa empat kata tersebut dapat digunakan dalam materi publikasi Kristen sesuai dengan putusan pengadilan, selama ada pemberitahuan yang mengatakan bahwa kata itu digunakan untuk umat Kristen dan ditampilkan simbol salib.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari gugatan hukum yang panjang oleh seorang wanita Kristen. Dia memiliki benda religius yang mengandung kata Allah dan disita oleh pihak berwenang di bandara, ketika dia baru kembali dari Indonesia pada tahun 2008.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x