Kompas TV internasional kompas dunia

TKI Sakit Parah dan Dieksploitasi di Turki, KBRI Ankara Upayakan Pemulangan Vira, PMI Asal Bali

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 22:45 WIB
tki-sakit-parah-dan-dieksploitasi-di-turki-kbri-ankara-upayakan-pemulangan-vira-pmi-asal-bali
I Gusti Ayu Sri Wistari menunjukkan foto putrinya, I Gusti Ayu Vira Wijayantari, WNI yang diduga menjadi korban eksploitasi dan mengalami sakit parah di Turki, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Yohanes Valdi Seriang Ginta/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

ANKARA, KOMPAS.TV - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Turki tengah berupaya memulangkan I Gusti Ayu Vira Wijayantari, pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga dieksploitasi dan mengalami sakit parah. Sebelumnya, Vira melaporkan diri sebagai korban eksploitasi.

Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal mengaku pihaknya telah menemukan lokasi Vira. Perempuan 23 tahun itu disebut berada di Alanya, selatan Turki.

“Sekarang KBRI pada tahap menyelesaikan administrasi keimigrasian karena yang bersangkutan tidak terdaftar di aplikasi Lapor Diri-Peduli WNI KBRI Ankara, tidak terdeteksi keberadaannya sebelumnya oleh anggota Satgas Perlindungan WNI di Alanya,” kata Iqbal melalui pesan singkat kepada Antara, Selasa (16/8/2022) malam.

I Gusti Ayu Vira Wijayantari diketahui bertolak ke Turki pada 2021 silam. Sang ibu, I Gusti Ayu Sri Wistari menyebut putrinya berani menjadi PMI karena desakan ekonomi.

Vira disebut ingin melunasi utang pengobatan ayahnya yang meninggal pada Oktober 2020.

"Semangat kerja awalnya, karena tahu keadaan keluarga. Karena ajiknya (ayahnya) meninggal, mau bayar hutang akhirnya jadi (PMI di Turki)," kata Wistari di Denpasar, Bali, Selasa (16/8) dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Enam Orang Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Tiap Hari Bisa Kirim PMI Ilegal

Kata Wistari, Vira sebelumnya bekerja sambil kuliah di jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali. Namun, studi ini tidak tamat karena sang ayah sakit kanker tulang lalu meninggal dunia.

Dugaan eksploitasi, KBRI minta agen pengirim tanggung jawab

Dubes Iqbal menyebut Vira bekerja di Turki tanpa izin kerja yang sah. Pihak KBRI disebutnya tengah meminta pertanggungjawaban dua orang agen pengirim di Indonesia.


Sementara itu, Wistari menyatakan bahwa keberangkatan Vira ke Turki diawali perkenalannya dengan seseorang yang akrab dipanggil Bu Gung. Vira diajak ikut pelatihan terapis spa di kantor Bu Gung di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Bu Gung kemudian menawari Vira kerja di Turki dengan iming-iming gaji fantastis demi membiayai pengobatan ayahnya. Namun, Vira sempat mengurungkan niat karena ayahnya meninggal dunia.

Akan tetapi, Bu Gung tak menyerah menawari Vira hingga ia berangkat menjadi PMI ke Turki pada April 2021.

Kata Wistari, Vira langsung bekerja sebagai terapis spa di sebuah hotel setibanya di Turki. Namun, Vira kemudian justru sering jatuh sakit.

Baca Juga: Jadi Tempat Cari Nafkah TKI, Taiwan: Kami Diblokade dan Diancam China, Minta Solidaritas Indonesia

Salah satu penyebabnya diduga jam kerja yang melampaui batas normal, yakni sembilan jam per hari. Pada Juli lalu, Vira disebut mengalami sakit parah dan minta dipulangkan ke Bali.

"Pastinya tidak ngerti. Pastinya lambung sih karena saat endoskopi dia ngirim video, juga dapat opname tiga kali, sekarang tinggal dengan teman-temannya," kata Wistari.

Di lain pihak, Dubes Iqbal menduga penyakit yang diderita Vira sudah diidap sejak lama. Namun, pengobatannya di Turki terhalang statusnya sebagai PMI ilegal.

“Kalau melihat riwayat penyakitnya ini, penyakitnya sudah lama. Kalau saja bekerjanya secara legal sesuai prosedur yang melalui tes kesehatan, harusnya penyakit sudah ketahuan sebelum berangkat,” kata Iqbal.

“Karena statusnya ilegal, yang bersangkutan juga tidak ditanggung asuransi kesehatan di Turki,” sambungya.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa Vira akan dibawa lebih duku ke selter KBRI Ankara untuk memudahkan pemantauan kondisi. Ia kemudian akan diterbangkan pulang jika dokter telah memeriksa dan menyatakannya sanggup menempuh perjalanan udara.

Baca Juga: TKI Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Didapatkan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x