Kompas TV internasional kompas dunia

Media Asing Laporkan 2 Polisi Dibebaskan pada Tragedi Kanjuruhan, Soroti Kekecewaan Keluarga Korban

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 07:31 WIB
media-asing-laporkan-2-polisi-dibebaskan-pada-tragedi-kanjuruhan-soroti-kekecewaan-keluarga-korban
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Indra Setiawan)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media asing ikut melaporkan dua polisi dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dan dibebaskan terkait tragedi Kanjuruhan.

Kepolisian menjadi pihak yang paling disalahkan karena memicu tragedi yang menewaskan 135 orang di stadion Kanjuruhan.

Gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun stadion Kanjuruhan, Desember lalu, membuat banyak orang panik dan akhirnya banyak yang tewas karena terhimpit dan terinjak-injak.

Media Inggris, BBC, menyoroti kekecewaan keluarga setelah putusan bebas itu dikeluarkan pengadilan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Media Inggris Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Hanya Ada 4 Petugas Medis di Lapangan

BBC memperlihatkan bagaimana keluarga korban diliputi kemarahan dan ketidakpercayaan atas putusan tersebut.

Mereka juga mengutip pernyataan dari seorang perempuan yang putra remajanya terbunuh di insiden tersebut.

“Banyak orang telah tewas, bagaimana mereka bisa bebas?” ujar perempuan tersebut dikutip dari BBC.

Pengadilan menghukum seorang petugas kepolisian 18 bulan penjara karena kelalaian keriminal.

Namun menetapkan dua polisi senior lainnya tak bersalah atas tuduhan yang sama.

Salah seorang komandan polisi, Bambang Sidik Achmadi, dituduh memerintahkan satuan polisinya untuk menembakkan has air mata ke arah peserta pertandingan.

Namun, pengadilan setempat di Jawa Timur menemukan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti.

Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto juga dibebaskan.

“Tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan korban. Unsur kelalaian juga tidak terbukti. Jadi seharusnya terdakwa dinyatakan tak bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

BBC mengungkapkan kelompok Hak Asasi Manusia mengkritik putusan tersebut.

Mereka mempertanyakan prosedur hukum, sehingga kedua polisi tersebut bisa bebas.

Keluarga para korban juga mengkritik persidangan sejak dimulai pada Januari, yang diselenggarakan secara tertutup.

Sementara itu media Australia, ABC News, menyoroti sosok Hasdarmawan, polisi yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 18 bulan.

Baca Juga: Akhirnya Uranium yang Hilang di Libya Ditemukan, Berjarak 5Km dari Tempatnya Lenyap

Manurut ABC News, Hakim Amsya mengungkapkan gas air mata yang ditembak ke tribun berdasarkan instruki Hasdarmawan, yang merupakan Kepala Unit Brimbob Jawa Timur, menyebabkan kekacauan di enam jalan keluar di mana banyak pendukung terhimpot atau kesulitan bernapas dan tewas.

ABC News melaporkan Hasdarmawan dinyatakan bersalah atas kelalaian kriminal yang menyebabkan kematian dan luka fisik.

Media itu juga mengatakan bahwa hukuman penjara 18 bulan Hasdarmawan, jauh di bawah tiga tahun tuntutan jaksa.

Hasdarmawan pun mengatakan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.


 




Sumber : BBC/ABC News


BERITA LAINNYA



Close Ads x