Kompas TV internasional kompas dunia

Sekjen PBB Gunakan Wewenang Khusus, Ingatkan Dewan Keamanan soal Bencana Kemanusiaan di Gaza

Kompas.tv - 7 Desember 2023, 12:38 WIB
sekjen-pbb-gunakan-wewenang-khusus-ingatkan-dewan-keamanan-soal-bencana-kemanusiaan-di-gaza
Sekjen PBB Antonio Guterres, hari Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

NEW YORK, KOMPAS.TV - Sekjen PBB Antonio Guterres, hari Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera.

Surat Sekjen PBB kepada 15 anggota dewan tersebut menyatakan sistem kemanusiaan di Gaza berisiko runtuh total setelah dua bulan diserang terus menerus, menciptakan "penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik, serta trauma kolektif," dan Guterres menuntut agar warga sipil terhindar dari kerugian yang lebih besar.

Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB, yang menyatakan bahwa sekretaris jenderal dapat memberitahukan dewan tentang hal-hal yang diyakininya mengancam perdamaian dan keamanan dunia, "Komunitas internasional punya tanggung jawab menggunakan semua pengaruhnya guna mencegah eskalasi lebih lanjut dan mengakhiri krisis ini," katanya.

Jurubicara PBB, Stephane Dujarric, mengatakan sekretaris jenderal akan membahas krisis Gaza di Dewan Keamanan minggu ini dan mendesak agar dilakukan gencatan senjata kemanusiaan.

Sebuah rancangan resolusi singkat yang disirkulasikan kepada anggota dewan hari Rabu malam oleh Uni Emirat Arab, perwakilan Arab di Dewan Keamanan PBB, akan bertindak sesuai dengan surat Guterres berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB.

Resolusi tersebut menuntut "gencatan senjata kemanusiaan segera" dan menyatakan "kekhawatiran serius atas situasi bencana di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina."

Baca Juga: Amnesty Internasional: Israel Gunakan Senjata AS saat Serang Gaza dan Bunuh 43 Warga Sipil Palestina

Warga Palestina di Gaza yang mengungsi ke Selatan, Minggu, (26/11/2023). Sekjen PBB Antonio Guterres, hari Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. (Sumber: AP Photo)

Sebelumnya pada hari Rabu, Grup 22 negara Arab di PBB dengan tegas mendukung gencatan senjata. Riyad Mansour, duta besar Palestina di PBB, mengatakan sangat penting bagi badan paling berpengaruh di PBB ini untuk menuntut berhentinya konflik.

Namun, Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, punya kekuasaan veto di Dewan Keamanan dan tidak mendukung gencatan senjata.

Pada hari Selasa, duta besar AS Robert Wood mengatakan kepada wartawan bahwa peran Dewan Keamanan dalam perang Israel-Gaza "bukanlah untuk menghalangi diplomasi penting yang sedang berlangsung di lapangan ... karena kita telah melihat beberapa hasil, meskipun tidak sebesar yang kita ingin lihat."




Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x