Kompas TV internasional kompas dunia

Ini Negara yang Tolak Resolusi Majelis Umum PBB Tuntut Gencatan Senjata Kemanusiaan Segera di Gaza

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 15:26 WIB
ini-negara-yang-tolak-resolusi-majelis-umum-pbb-tuntut-gencatan-senjata-kemanusiaan-segera-di-gaza
Majelis Umum PBB hari Selasa (12/12/2023) di New York kembali memutuskan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, meraih 153 suara mendukung. Sepuluh (10) negara, termasuk Amerika Serikat, Israel, dan Austria, menolak resolusi ini, sementara 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia, dan Ukraina, memilih abstain. (Sumber: X UN_News_Centre)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

Erdan menambahkan, niat satu-satunya Hamas adalah menghancurkan Israel dan kelompok tersebut telah menyatakan akan mengulangi kejahatannya berkali-kali sampai Israel tidak lagi ada. Tidak ada konfirmasi dari Hamas atas tuduhan Israel tersebut.

Di sisi lain, Munir Akram, duta Pakistan, menilai resolusi ini merupakan langkah yang diperlukan dan mengecam upaya beberapa negara untuk hanya menyalahkan satu pihak tanpa melibatkan yang lainnya.

Setelah pengumuman hasil pemungutan suara, perwakilan Mesir, Osama Mahmoud Abdelkhalek Mahmoud, menyatakan resolusi ini "sederhana, jelas, dan eksplisit", namun sejak lama sudah seharusnya diimplementasikan.

Dia menyoroti kehancuran sistem kesehatan dan dukungan kemanusiaan di Gaza serta merespons surat dari Komisaris Jenderal UNRWA yang menyoroti situasi kemanusiaan yang memburuk.

Dalam merinci hasil pemungutan suara, Mahmoud menyampaikan "adopsi dan implementasi resolusi ini, yang secara khusus meminta gencatan senjata, adalah satu-satunya jaminan untuk menyelamatkan warga sipil yang tidak bersalah."


Baca Juga: Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Diterobos Masuk Puluhan Pemukim Zionis dengan Pengawalan Polisi Israel

Resolusi Majelis Umum berbunyi sebagai berikut:

Perlindungan warga sipil dan pemenuhan kewajiban hukum dan kemanusiaan

Majelis Umum,

Dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Mengingat resolusi-resolusinya mengenai pertanyaan Palestina,

Juga mengingat seluruh resolusi Dewan Keamanan yang relevan,

Mengambil catatan surat tertanggal 6 Desember 2023 dari Sekretaris Jenderal, berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan kepada Presiden Dewan Keamanan,

Juga mengambil catatan surat tertanggal 7 Desember 2023 dari Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat yang ditujukan kepada Presiden Majelis Umum,

Dengan sangat prihatin atas situasi kemanusiaan yang tragis di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina, dan menekankan bahwa populasi sipil Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum humaniter internasional,

  1. Menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera;
  2. Mengulangi tuntutan agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, terutama terkait perlindungan warga sipil;
  3. Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua tawanan, serta menjamin akses kemanusiaan;
  4. Memutuskan untuk menunda sementara sesi khusus darurat kesepuluh dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sesi terbarunya untuk melanjutkan pertemuan atas permintaan Negara Anggota.

 

 




Sumber : United Nations


BERITA LAINNYA



Close Ads x