Kompas TV internasional kompas dunia

Palestina Minta Mahkamah Internasional Nyatakan Israel Lakukan Pendudukan Ilegal dan Apartheid

Kompas.tv - 19 Februari 2024, 20:24 WIB
palestina-minta-mahkamah-internasional-nyatakan-israel-lakukan-pendudukan-ilegal-dan-apartheid
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki. Ia pada Senin (19/2/2024), menuduh Israel terlibat dalam praktik apartheid dan mendesak Mahkamah Internasional PBB di Den Haag menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki, Senin (19/2/2024), menuduh Israel terlibat dalam praktik apartheid dan mendesak Mahkamah Internasional PBB di Den Haag menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan harus segera serta tanpa syarat dihentikan agar harapan terwujudnya solusi dua negara dapat bertahan.

Pernyataan tersebut dilontarkan di awal sidang bersejarah yang membahas legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah yang diinginkan sebagai negara Palestina.

Sidang ini berlangsung di tengah perang antara Israel dan Hamas, yang langsung menjadi fokus utama meskipun seharusnya sidang tersebut membahas kontrol Israel yang berlanjut atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur yang diannex.

"2,3 juta warga Palestina di Gaza, separuh di antaranya anak-anak, dikepung dan dibom, terbunuh dan cacat, kelaparan dan tergusur," kata Menlu Palestina, Riyad al-Maliki.

"Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, mengalami penjajahan dan kekerasan rasial," imbuhnya.

Pakar hukum internasional Paul Reichler, yang mewakili Palestina, mengatakan kebijakan pemerintah Israel sepenuhnya sejalan dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kontrol jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan pada kenyataannya mengintegrasikan wilayah tersebut ke dalam wilayah Israel.

Sidang yang diperkirakan berlangsung selama enam hari ini merupakan tanggapan terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk mendapatkan opini hukum tidak mengikat tentang kebijakan Israel di wilayah yang diduduki. Para hakim kemungkinan akan memerlukan beberapa bulan untuk mengeluarkan pendapat.

Mengutip hak penentuan nasib sendiri yang dijamin dalam Piagam PBB, al-Maliki mengatakan "rakyat Palestina selama beberapa dekade ditolak haknya untuk penentuan nasib sendiri dan menderita baik kolonialisme maupun apartheid."

Palestina berargumen bahwa Israel, dengan menduduki sebagian besar wilayah yang diduduki, telah melanggar larangan penaklukan wilayah dan hak penentuan nasib sendiri Palestina, serta menerapkan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Sidangkan Legalitas Pendudukan Israel atas Palestina, Ini yang akan Dibahas

"Pendudukan ini bersifat aneksasi dan supremasi," kata al-Maliki.

Ia pun memohon kepada Mahkamah Internasional untuk menegakkan hak penentuan nasib sendiri Palestina dan menyatakan bahwa pendudukan Israel ilegal dan harus segera, total, dan tanpa syarat diakhiri.

Delegasi Palestina juga menyatakan langkah Mahkamah Internasional dapat meningkatkan peluang perdamaian yang memungkinkan Israel dan Palestina hidup berdampingan.

"Harapan terbaik dan mungkin terakhir untuk solusi dua negara yang sangat vital bagi kedua belah pihak adalah Mahkamah menyatakan ilegalnya hambatan utama terhadap solusi tersebut: pendudukan Israel yang berlanjut di Palestina," kata Reichler.

Setelah pidato Palestina, 51 negara dan tiga organisasi internasional akan memberikan pendapat. Israel tidak dijadwalkan berbicara selama sidang, namun dapat mengajukan pernyataan tertulis.

Yuval Shany, profesor hukum di Universitas Ibrani dan sesama di Institut Demokrasi Israel, mengatakan Israel kemungkinan akan membenarkan pendudukan berkelanjutan atas dasar keamanan, terutama karena tidak adanya kesepakatan perdamaian.

Israel kemungkinan akan menunjukkan serangan pada 7 Oktober 2023 di mana militan yang dipimpin Hamas dari Gaza membunuh 1.200 orang di selatan Israel dan membawa 250 sandera kembali ke wilayah tersebut.

Namun, Palestina dan kelompok hak asasi manusia (HAM) terkemuka berpendapat bahwa pendudukan tersebut jauh melampaui tindakan defensif.

Mereka mengatakan pendudukan tersebut telah menjadi sistem apartheid, didukung oleh pembangunan pemukiman di wilayah yang diduduki, yang memberikan status kelas dua kepada warga Palestina dan dirancang untuk menjaga hegemoni Yahudi dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania. Israel menolak setiap tuduhan apartheid.

Baca Juga: RI Bela Palestina di Mahkamah Internasional, Dukung Advisory Opinion tentang Pendudukan Israel

Persidangan Mahkamah Internasional saat hakim ketua Nawaf Salam, kiri, membuka sidang bersejarah di Den Haag, Belanda, Senin, 19 Februari 2024. Palestina menuduh Israel terlibat dalam praktik apartheid dan mendesak Mahkamah Internasional PBB di Den Haag menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan harus segera serta tanpa syarat dihentikan (Sumber: AP Photo)

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk negara Palestina. Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang diperebutkan, yang masa depannya harus diputuskan melalui negosiasi.

Menurut kelompok pengawas Peace Now, Israel telah membangun 146 pemukiman ilegal di seluruh Tepi Barat, banyak di antaranya mirip dengan perumahan pinggir kota dan kota kecil yang sepenuhnya berkembang. Pemukiman tersebut dihuni oleh lebih dari 500.000 pemukim ilegal Yahudi, sedangkan sekitar 3 juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut.

Israel merampas Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota sebagai ibu kota. Sebanyak 200.000 penduduk Israel tinggal di pemukiman yang dibangun di Yerusalem Timur yang diakui oleh Israel sebagai bagian dari ibu kotanya.

Warga Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis, membuat sulit bagi mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas yang sudah ada.

Israel menarik semua tentara dan pemukimnya dari Gaza pada tahun 2005, tetapi tetap mengendalikan wilayah udara, pantai, dan registrasi penduduknya. Israel dan Mesir memberlakukan blokade di Gaza ketika kelompok militan Palestina, Hamas, merebut kekuasaan pada tahun 2007.

Komunitas internasional secara luas menganggap pemukiman tersebut ilegal. Aneksasi Israel atas Yerusalem Timur, yang menjadi rumah bagi situs suci paling sensitif kota tersebut, tidak diakui secara internasional.

Ini bukan kali pertama pengadilan diminta memberikan pendapat hukum tentang kebijakan Israel. Pada tahun 2004, pengadilan menyatakan bahwa tembok pemisah yang dibangun Israel melalui Yerusalem Timur dan sebagian Tepi Barat "bertentangan dengan hukum internasional." Pengadilan juga meminta Israel untuk segera menghentikan konstruksi. Namun, Israel mengabaikan putusan tersebut.

Juga, bulan lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan segala yang mungkin untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida dalam kampanye militer di Gaza. Perintah tersebut dikeluarkan pada tahap awal dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, tuduhan yang ditolak oleh Israel.

Partai pemerintah Afrika Selatan, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid pemerintahan minoritas kulit putih di Afrika Selatan, yang membatasi sebagian besar orang kulit hitam ke "tanah air" sebelum berakhir pada tahun 1994.


 




Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x