Kompas TV internasional kompas dunia

Sidang Mahkamah Internasional Hari ke-3: Dukung Israel, AS Sebut Tak Ada Batas Waktu bagi Pendudukan

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 00:30 WIB
sidang-mahkamah-internasional-hari-ke-3-dukung-israel-as-sebut-tak-ada-batas-waktu-bagi-pendudukan
Richard C. Visek, penasihat hukum Amerika Serikat (kanan), menyampaikan dukungannya bagi serangan militer dan pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024). (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Delegasi Amerika Serikat (AS) menyampaikan dukungannya bagi serangan militer dan pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024).

Perwakilan AS dalam sidang itu juga menyatakan hukum internasional tidak menetapkan batas waktu khusus bagi pendudukan, dan meminta Mahkamah Internasional untuk "secara hati-hati mengkalibrasi" saran hukumnya.

"Mengenai durasi, hukum internasional tidak memberlakukan batas waktu khusus bagi pendudukan. Akan tetapi, pendudukan yang bermusuhan (dengan yang diduduki) merupakan langkah sementara untuk mengadministrasikan wilayah yang berada di bawah kendali pasukan bersenjata yang bermusuhan," ujar perwakilan AS, Richard Visek, pada sebagian besar pembelaannya selama sidang Mahkamah Internasional.

AS membenarkan aktivitas militer Israel di wilayah Palestina dan menyatakan, "Setiap langkah menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan terhadap kebutuhan keamanan yang sangat nyata bagi Israel."

"Kita semua diingatkan tentang kebutuhan keamanan itu pada 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut masih ada."

Visek mengatakan "kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta yang mengeklaim bagaimana mahkamah seharusnya mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan yang ada," dan bagaimana posisi AS dipertanyakan.

Dia berbicara pada hari ketiga persidangan di mahkamah tersebut yang membahas permintaan Majelis Umum PBB untuk pendapat hukum yang tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel di wilayah yang didudukinya.

Visek menyatakan mahkamah "dapat mengatasi pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam kerangka yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam parameter-parameter hukum pendudukan yang telah ditetapkan."

Visek menambahkan, pendapat mahkamah "akan memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan bagi upaya berkelanjutan dari semua pihak yang bekerja untuk mencapai perdamaian yang langgeng."

Baca Juga: Sidang Mahkamah Internasional Hari ke-3: AS Sebut Israel Tidak Wajib Mundur dari Wilayah Palestina

Richard C. Visek, penasihat hukum Amerika Serikat (kanan), menyampaikan dukungannya bagi serangan militer dan pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024). (Sumber: AP Photo)

"Dalam hal ini, tidak akan mendukung kerangka yang telah ditetapkan untuk mengeluarkan pendapat yang memutuskan untuk penarikan sepihak, segera, dan tanpa syarat oleh Israel. Hal itu tidak mempertimbangkan kebutuhan keamanan yang sah bagi Israel," tegas Visek.

Dia mengatakan AS lebih bersikeras untuk "segera mencapai perdamaian akhir, yang mencakup realisasi penuh penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina," menyusul ketegangan yang berlangsung dan "penderitaan warga Palestina di Gaza, serta kekerasan di Tepi Barat."



Sumber : Anadolu



BERITA LAINNYA



Close Ads x