Kompas TV internasional kompas dunia

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Buka Lebih Banyak Penyeberangan Darat ke Gaza

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 07:40 WIB
mahkamah-internasional-perintahkan-israel-buka-lebih-banyak-penyeberangan-darat-ke-gaza
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida Israel di Gaza, pada sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. ICJ hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional PBB atau ICJ hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk.

Langkah tersebut meliputi pembukaan lebih banyak penyeberangan darat untuk memungkinkan masuknya makanan, air, bahan bakar, dan bantuan lainnya ke wilayah yang dilanda perang.

Mahkamah Internasional menerbitkan dua langkah sementara baru dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida dalam kampanye militer yang diluncurkan setelah serangan oleh Hamas pada 7 Oktober.

Israel membantah tuduhan genosida tersebut, mengklaim kampanye militer mereka adalah bentuk pertahanan diri dan ditujukan kepada Hamas, bukan kepada rakyat Palestina.

Perintah hari Kamis ini dikeluarkan setelah Afrika Selatan meminta langkah-langkah sementara lebih lanjut, termasuk gencatan senjata, mengingat adanya kelaparan di Gaza. Namun, Israel mendesak Mahkamah untuk tidak mengeluarkan perintah baru.

Dalam perintah yang mengikat secara hukum, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah "tanpa penundaan sama sekali" guna memastikan "penyediaan tanpa hambatan" layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, dan perlengkapan medis.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga perintahkan Israel segera memastikan agar militer mereka tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak Palestina di bawah Konvensi Genosida, termasuk dengan mencegah pengiriman bantuan kemanusiaan.

Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melaporkan kembali dalam waktu sebulan mengenai implementasi perintah-perintah tersebut.

Baca Juga: Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru di Tengah Desakan Reformasi, Hamas Menolak

Ilustrasi Mahkamah Internasional (ICJ). Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Israel menyatakan perang sebagai respons terhadap serangan lintas batas yang berdarah oleh Hamas pada 7 Oktober, di mana 1.200 orang tewas dan 250 lainnya ditawan.

Dalam responsnya, Israel merespons dengan kampanye serangan udara dan darat yang telah menewaskan lebih dari 32.000 warga Palestina, menurut otoritas kesehatan setempat. Pertempuran tersebut juga mengakibatkan pengungsiannya lebih dari 80% populasi Gaza dan menyebabkan kerusakan yang meluas.

PBB dan lembaga bantuan internasional mengatakan hampir seluruh populasi Gaza kesulitan mendapatkan cukup makanan, dengan ratusan ribu orang berada di ambang kelaparan, terutama di Gaza bagian utara yang terkena dampak parah.

Afrika Selatan menyambut baik keputusan Kamis ini, menyebutnya "signifikan."

"Fakta bahwa kematian warga Palestina tidak hanya disebabkan oleh serangan bom dan serangan darat, tetapi juga oleh penyakit dan kelaparan, menunjukkan perlunya melindungi hak kelompok untuk eksis," kata presiden Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Luar Negeri Palestina berterima kasih kepada Afrika Selatan, menyebut kasus tersebut sebagai "langkah penting dalam upaya global untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas melakukan genosida." Namun, Kementerian Luar Negeri Israel tidak memberikan komentar segera.

Dalam tanggapan tertulis awal bulan ini terhadap permintaan Afrika Selatan untuk lebih banyak langkah-langkah, Israel mengatakan klaim-klaim oleh Afrika Selatan "benar-benar tidak beralasan," "morally repugnant" dan "penyalahgunaan baik Konvensi Genosida maupun Pengadilan itu sendiri."

Setelah awalnya menutup perbatasan Gaza di awal perang, Israel mulai mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Mereka mengklaim tidak ada pembatasan atas jumlah bantuan kemanusiaan yang diizinkan masuk ke Gaza dan menuduh PBB gagal mengatur pengiriman dengan baik.

Baca Juga: Tentara Israel Terekam Bermain-main dengan Pakaian Dalam Perempuan Gaza dalam Unggahan Online

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki hari Senin (19/2/2024). Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk. (Sumber: AP Photo)

Namun, PBB dan kelompok bantuan internasional mengatakan pengiriman terhalang oleh pembatasan militer Israel, konflik yang terus berlanjut, dan keruntuhan ketertiban publik.

Israel telah bekerja dengan mitra internasional untuk segera memulai pengiriman bantuan melalui laut.

Israel telah berulang kali berselisih dengan PBB, terutama UNRWA, lembaga PBB untuk pengungsi Palestina dan penyedia bantuan utama di Gaza. Israel menuduh lembaga itu mentolerir bahkan bekerja sama dengan Hamas, tuduhan yang dibantah oleh UNRWA.

Pengadilan mengatakan dalam perintahnya bahwa "warga Palestina di Gaza tidak lagi menghadapi hanya risiko kelaparan ... tetapi kelaparan sudah mulai terjadi." Ini mengutip laporan dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan yang mengatakan setidaknya 31 orang, termasuk 27 anak-anak, sudah meninggal karena malnutrisi dan dehidrasi.

Pengadilan dunia mengatakan perintah-perintah sebelumnya yang diberlakukan pada Israel setelah sidang bersejarah dalam kasus Afrika Selatan "tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari perubahan situasi" di Gaza.

Pada Selasa, tentara mengatakan telah memeriksa 258 truk bantuan, tetapi hanya 116 yang didistribusikan di dalam Gaza oleh PBB.

COGAT, badan militer Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil Palestina, juga telah menjalankan program uji coba untuk memeriksa bantuan kemanusiaan di pos pemeriksaan utama Israel di selatan dan kemudian menggunakan penyeberangan darat di Gaza bagian tengah untuk mencoba membawa bantuan ke bagian utara yang hancur dari Jalur Gaza.

Badan itu tidak memberikan komentar segera tentang putusan ICJ.




Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x