Kompas TV internasional kompas dunia

Rusia Izinkan Penggunaan Hijab dalam Foto Paspor

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 06:20 WIB
rusia-izinkan-penggunaan-hijab-dalam-foto-paspor
Ilustrasi. Rusia mengizinkan penggunaan hijab atau jilbab dalam foto paspor. (Sumber: Freepik)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

MOSKOW, KOMPAS.TV - Rusia melonggarkan peraturan yang mencakup pengajuan permohonan kewarganegaraan oleh warga negara asing dan akan mengizinkan penggunaan jilbab atau hijab dalam foto paspor.

Kementerian Dalam Negeri Rusia pada pekan lalu mengatakan aturan tersebut akan diatur dalam undang-undang baru yang berlaku mulai 5 Mei 2024 dan diterapkan sepuluh hari setelah diterbitkan.

“Dalam kasus di mana keyakinan agama pemohon tidak mengizinkan mereka untuk tampil di depan orang asing tanpa penutup kepala, foto harus disediakan dengan penutup kepala yang tidak menyembunyikan bentuk oval wajahnya,” bunyi dokumen tersebut, seperti dilansir Russia Today, Selasa (30/4/2024).

Namun, foto dengan kain/syal yang seluruhnya atau sebagian menutupi dagu pemohon tidak akan diterima, kata laporan tersebut. 

Sebelumnya, warga negara Rusia telah diizinkan menggunakan hijab dalam foto untuk keperluan pembuatan paspor, SIM, izin kerja, dan paten.

Menurut Biysultan Khamzaev, anggota Komite Keamanan dan Anti-Korupsi Duma Negara, di Lembaran Parlemen Rusia, inisiatif ini bertujuan untuk “memungkinkan para pemeluk agama menjalankan tradisi keagamaan,” sekaligus memastikan “keamanan negara”.

Baca Juga: Rusia Tuding AS Munafik soal Perintah Penangkapan Pemimpin Israel oleh ICC

"Karena wajah, seperti data lainnya, diperlukan agar sistem pemantauan video dapat mengidentifikasi seseorang,” ucapnya.

Selama era Soviet, warga tidak diizinkan mengenakan jilbab atau penutup kepala dalam foto paspor. Namun, setelah pembubaran Uni Soviet pada tahun 1991, kaum perempuan muslim mulai menggunakan foto berhijab hingga praktik tersebut dilarang pada tahun 1997. 

Larangan tersebut kemudian dianggap melanggar hukum oleh Mahkamah Agung Rusia pada tahun 2003. 

Dalam undang-undang tahun 2021, terdapat amendemen terhadap syarat pembuatan paspor, mengizinkan individu yang “keimanannya tidak mengizinkan mereka melepas” “penutup kepala yang dikenakan karena alasan agama”, untuk mengirimkan foto dengan penutup kepala.

Presiden Rusia Vladimir Putin telah menggarisbawahi status Rusia sebagai “negara multinasional dan multi-agama” yang memperlakukan semua orang dengan hormat.

Putin menambahkan, terdapat “190 kelompok etnis yang tinggal di negara ini,” beberapa di antaranya “diwakili oleh jutaan orang.” 

Baca Juga: Dua Tentara Ukraina Ditusuk hingga Tewas di Jerman, Warga Rusia Ditangkap


 




Sumber : Russia Today


BERITA LAINNYA



Close Ads x