Kompas TV internasional kompas dunia

Korea Utara Dukung Palestina, Sebut Pendudukan Israel Ilegal dan Kritik Kebijakan Luar Negeri AS

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 09:49 WIB
korea-utara-dukung-palestina-sebut-pendudukan-israel-ilegal-dan-kritik-kebijakan-luar-negeri-as
Dalam foto yang dirilis pemerintah Korea Utara ini, Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un terlihat menyetir tank model baru dalam latihan militer Korea Utara pada Rabu (13/3/2024). (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Utara dilaporkan mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memberikan Palestina hak dan privilese sebagai peserta peninjau dan mendesak Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali pengajuan Palestina sebagai anggota penuh.

Menurut laporan media pemerintah Korea Utara, KCNA via Anadolu, Senin (13/5/2024), Kementerian Luar Negeri Korea Utara mendukung resolusi tersebut dan menganggapnya tepat waktu.

Baca Juga: Tak Peduli Ancaman AS, Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Utara, pengesahan resolusi yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka menunjukkan keinginan komunitas internasional untuk kawasan Timur Tengah yang damai dan stabil.

Dalam pernyataan tersebut, rezim Kim Jong-un juga menegaskan kembali dukungannya untuk Palestina, menganggap pendudukan Israel ilegal, dan mendukung pembentukan negara Palestina yang berdaulat.

Pyongyang juga mengecam kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS). Korea Utara menilai Washington selama ini membuat kebijakan satu negara Yahudi alih-alih kebijakan solusi dua negara.

Seperti diketahui, pada Jumat (10/5) lalu, sebanyak 143 negara mendukung resolusi Palestina menjadi anggota penuh PBB. Sebanyak sembilan negara menolak dalam pemungutan suara Majelis Umum PBB tersebut.

Pemungutan suara ini menetapkan bahwa Dewan Keamanan PBB harus mempertimbangkan kembali pengajuan keanggotaan penuh Palestina. Sebelumnya, pengajuan Palestina sebagai anggota penuh di Dewan Keamanan gagal karena veto AS.

Berdasarkan peraturan PBB, penetapan anggota penuh harus melalui rekomendasi Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu sebelum pemungutan suara di Majelis Umum PBB.

Baca Juga: Israel Merangsek Lebih Dalam ke Rafah, Klaim Bertempur Melawan Hamas di Gaza Utara


 



Sumber : Anadolu



BERITA LAINNYA



Close Ads x